Contoh perjanjian standar
KEMENTERIAN
AGAMA
Perpustakaan
STAIN Tulungagung
Jl.Mayor
Sujadi Timur No. 46. Tel. (0355) 321513
Fax.321656
Tulungagung
Perjanjian
Peminjaman Buku
Nama
: Ardyan Putra Purnama
Ningkrat
Nim
: 3223113015
Jurusan : Syariah
Progam
studi : Perbankan syariah
TTL :
tulungagung , 27 juni 1992
Alamat
: Ds. Ngunggahan, Kec. Bandung
, Tulungagung
Ketentuan
umum : Setiap masuk perpustakaan , meminjam dan
mengembalikan buku, harus membawa kartu perpustakaan , sebagai tanda pengenal ,
tidak dapat di pindah tangankan dan pihak perpustakaan tidak bertanggung jawab
atas penggunaan kartu ini dalam bentuk lain.
Dengan
surat perjanjian ini pihak perpustakaan menentukan bahwa :
1. Peminjaman
buku maksimal 1 minggu
2. Jika
melebihi batas maksimal peminjaman maka akan di denda Rp 500,- per hari
3. Jika
buku yang dipinjam hilang maka wajib mengganti buku sesuai judul buku yang
telah dihilangkan.
4. Jika
tidak bisa mengganti dengan buku maka bisa diganti dengan uang 2X lipat harga
buku.
5. Jika
tidak mau mengganti, maka yang bersangkutan tidak akan pernah bias selamanya
meminjam buku di perpustakaan STAIN Tulungagung.
Tulungagung,
10 Desember 2013
Petugas Yang
bersangkutan
Nurul amin.M.Ag
ardyan putra
No comments:
Post a Comment