Perjanjian
Sepihak
Perjanjian
Penitipan Cuma-Cuma
Yang bertanda tangan di
bawah ini saya :
Nama :
Ardyan Putra P. N
Alamat :
Ds. Bandung Kec. Bandung Kab. Tulungagung
TTL :
Tulungagung, 27 Juni 1991
Dengan ini menyatakan menitipkan sepeda motor saya yaitu
Suzuki shogun 110cc, AG 2463 SK, selama 1 bulan kepada :
Nama :
Huda Royani
Alamat :
Ds. Campurdarat, kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung
TTL :
Tulungagung, 02 Desember 1991
Bahwa
penitipan tersebut mempunyai ketentuan :
1.
Saya tidak akan membayar atas penitipan
tersebut.
2.
Montor tersebut boleh di pergunakan
selama masa penitipan.
3.
Jika ada kerusakan selama masa penitipan
saya tidak akan menuntut.
4.
Jika ada kehilangan motor saya maka
pihak kedua wajib mengganti.
Demikian surat penitipan ini saya
buat dengan sebenar-benarnya.
Tulungagung,
12 Desember 2013
Pihak
yang di titipi Pihak
yang menitipkan
Huda Royani Ardyan Putra P. N.