Proposal Skripsi Ekonomi Islam
Tentang Pengaruh Tingkat Kenaikan Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah
(Studi Kasus Pada Bank Mandiri Syariah Cabang Ciledug)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) dalam negeri menyebabkan perubahan perekonomian dalam negeri yang
drastis. Kenaikan harga BBM akan diikuti oleh kenaikan harga jasa dan
barang-barang yang lain di masyarakat. Hal ini menyebabkan tingkat inflasi di
Indonesia mengalami kenaikan dan semakin mempersulit kondisi ekonomi masyarakat
terutama mereka yang berpenghasilan tetap. Untuk mengatasi hal tersebut maka
pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali
kondisi perekonomian yang sempat bergejolak.
Bank
Indonesia selaku otoritas moneter bertugas untuk mengatur jumlah peredaran uang
di masyarakat. Tingkat inflasi juga sangat berhubungan dengan jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Karena tingkat inflasi mengalami peningkatan akibat
kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM maka salah satu langkah yang dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan laju inflasi adalah dengan menaikkan
tingkat suku bunga. Kebijakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga oleh
Bank Indonesia ini dikenal dengan istilah politik diskonto yang merupakan salah
satu instrumen dari kebijakan moneter.
Eksistensi
lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis
dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan
pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam
infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana
menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena
itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang
dagangan utama.
Dalam
melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan harga tertentu
yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk
pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut bunga debet.
Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga
jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa
dalam syariat Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh
agama.
Untuk
menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan
prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan dalam bentuk kegiatan
usaha bank syariah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bank Syariah adalah sistem
perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Adanya
kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran
intermediasi dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia. Bank-bank umum
(konvensional) dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga
yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara
bunga pinjam dengan bunga simpan. Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal
sistem bunga, yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank
dengan nasabah dalam pengelolaan dananya.
Walaupun
demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik
langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank
syariah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku
bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang
akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional daripada di bank
syariah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya
tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan
mengalami peningkatan.
Kenaikan
tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan syariah saat ini,
karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syariah ke bank
konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syariah dengan
naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syariah oleh
nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan naiknya bunga
pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.
Berdasar
latar belakang di atas, maka peneliti
bermaksud mengadakan penelitian yang membahas tentang “Pengaruh Kenaikan
Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus pada Bank
Syari’ah Mandiri Cabang Ciledug)”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian
sebagai berikut:
1. Apa saja faktor-faktor yang
mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga?
2. Bagaimanakah sistem
operasional kerja pada bank syariah?
3. Apa saja produk-produk yang
ditawarkan Bank Syariah kepada
nasabahnya?
4. Bagaimanakah dampak
kenaikan tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah?
5. Apakah terdapat pengaruh
antara kenaikan ingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah?
C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka batasan masalah yang akan dibahas adalah sebagai
berikut:
1. Penulis akan membatasi
tulisan hanya pada ruang lingkup bagaimana tingkat suku dapat mempengaruhi
tingkat kinerja perbankan syariah.
2. Tingkat suku bunga sebagai
parameter dalam menentukan kebijakan pembiayaan bagi nasabah bank syariah.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan
pada rumusan masalah di atas, maka dapat ditetapkan tujuan dari penelitian ini
adalah untuk:
a) Menyebutkan
faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga.
b) Menjelaskan
sistem operasional kerja pada bank syariah.
c) Memaparkan
produk-produk yang ditawarkan Bank Syariah Mandiri kepada nasabahnya.
d) Memaparkan
dampak kenaikan tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan
syariah.
e) Menganalisis seberapa besar
pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
2. Kegunaan Penelitian
a) Bagi
Bank Syariah
1) Sebagai
sumber informasi untuk pengembangan bank syariah ke depan.
2) Sebagai
bahan pertimbangan untuk lebih memantapkan strategi yang telah digunakan oleh
bank syariah selama ini.
3) Sebagai
bahan evaluasi atas kinerja bank syariah selama ini dalam menghadapi kompetisi
dalam dunia perbankan nasional.
b) Bagi
kampus
Temuan yang akan didapatkan dalam penelitian ini diharapkan
dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di bidang teoritis maupun praktis yang
berkaitan dengan perkembangan dunia perbankan syariah di Indonesia.
c) Bagi
Peneliti
1) Sebagai
sarana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di bangku kuliah.
2) Menambah
pengalaman dan sarana latihan dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di
masyarakat sebelum terjun dalam dunia kerja yang sebenarnya.
3) Sebagai sarana untuk
menambah wawasan peneliti terutama yang berhubungan dengan bidang kajian yang
ditekuni selama kuliah.
E. Sistematika Penulisan
Untuk memperjelas dan mempermudah pembaca dalam pemahaman
yang dibahas maka konsep sistem yang telah disusun ini dibagi menjadi lima bab.
Adapun sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Pada
bab ini dibahas mengenai latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, metodologi penelitian, waktu &
tempat penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Pada
bab ini menjelaskan mengenai teori-teori yang digunakan sebagai landasan atau
dasar dari penulisan skripsi.
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN
Pada
bab ini menjelaskan mengenai metode yang penulis gunakan dalam pengumpulan data
maupun metode untuk merancang sistem yang dilakukan dalam penelitian ini.
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada
bab ini menguraikan hasil dan pembahasan
BAB
V PENUTUP
Pada
bab ini menguraikan kesimpulan dan saran dari penelitian yang telah dilakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian
Bunga Bank
Bunga
bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada
nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada
bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam
kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada
nasabahnya yaitu:
1. Bunga Simpanan
Bunga
yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan
uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada
nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
2. Bunga Pinjaman
Adalah
bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh
nasabah peminjam kepada bank. Sebagai cotoh bunga kredit.
Kedua
macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank
konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada
nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari
nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling
mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan
tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan
demikian pula sebaliknya.
B. Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti
dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan
dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan
maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor
utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah:
1. Kebutuhan dana, apabila
bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang
dilakukan oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan
meningkatkan suku bunga simpanan.
2. Persaingan, dalam
memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama
pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
3. Kebijakan pemerintah, dalam
arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi
bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Jangka waktu, semakin
panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal
ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang. Serta
faktor-faktor yang lain.
C. Pengertian Bank Syariah dan
Tujuan Pendirian Bank Syariah
1. Pengertian Bank Syariah
Bank
adalah badan usaha yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang
serta permintaan dan penawaran kredit. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Prinsip
Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
Sehingga
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
Sedangkan tujuan didirikannya Bank
Syariah adalah meningkatkan usaha menuju kesejahteraan umat dengan mengaitkan pembangunan ekonomi dan
sosial serta menyelamatkan umat Islam dari membayar dan menerima bunga yang
termasuk perbuatan riba serta dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh
Islam.
D. Karakteristik Bank Syariah
Bank ini didirikan dengan aktivitas yang dibenarkan oleh
syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki karakteristik sebagai
berikut:
1. Bersifat produktif, ekonomi
Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga
kegiatannya lebih ditekankan pada ekonomi riil. Sedangkan bunga merupakan
pendapatan yang tidak produktif.
2. Tidak eksploitatif,
kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan
megorbankan pihak lain (sama-sama untung).
3. Berkeadilan, tidak boleh
ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
4. Tidak bersifat spekulatif,
hal ini dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang
melakukannya terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang
dispekulasikan menjadi tidak bermanfaat.
5. Anti riba, riba sebenarnya
adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang
dipinjam, ketika barang dikembalikan. Sehingga pemilik barang berharap bahwa ia
bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.
E. Sejarah
Berdirinya Bank Syariah di Indonesia
Menurut
sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah
pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di
Kairo Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr. Bank
ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Sekalipun
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, kehadiran
bank yang berdasarkan Syariah masih relatif baru, yaitu pada awal tahun
1990-an. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya
Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI
adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte
pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,
Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan kota-kota lainnya.
Disamping
BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank
Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang
dari Bank Konvensional yang sudah ada, seperti BNI Syariah.
F. Produk-Produk
Bank Syariah
Dalam
rangka melayani masyarakat luas, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah
menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk yang ditawarkan sudah tentu
sangat islami, termasuk dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya.
Berikut ini adalah berbagai jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan kepada
masyarakat luas adalah sebagai berikut:
1. Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah
adalah perjanjian simpan-menyimpan atau penitipan barang ber-harga antara pihak
yang mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan (bank syariah). Tujuan
perjanjian ini adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang
tersebut. Barang-barang yang telah dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil
kembali sebagian atau seluruhnya oleh pemilik barang tersebut.
2. Pembiayaan dengan bagi
hasil
Dalam
bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau
pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal
dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank
diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah
bunga bank akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi
hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam
empat akad utama yaitu:
3. Al-Musyarakah
Al-Musyarakah
adalah perjanjian kesepakatan bersama antar pemilik modal untuk menyertakan
modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang.
Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan
seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola.
Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah
yang harus bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
5. Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah
adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk
pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar
bagi hasil dari panennya.
6. Al-Musaqah
Al-Musaqah
merupakan bagian dari Al-muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.
Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panennya.
7. Bai’al-Murabahah
Bai’al-Murabahah
adalah menjual suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang
disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan.
Dengan cara ini pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang
dibeli dan dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi orang yang
membutuhkan suatu barang, tetapi belum mempunyai uang.
8. Bai’as-Salam
Bai’as-Salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, tetapi pembayarannya
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
9. Bai’al-Istishna’
Bai’al-Istishna’
adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua
belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan
sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan dengan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau diangsur.
Al-Ijarah
Al-Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.. Dalam
praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan
operating lease maupun financial lease.
11. Al-Wakalah (Amanat)
Al-Wakalah
artinya penyerahan atau pemberian suatu mandat dari satu pihak kepada pihak
lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh
si pemberi mandat.
12. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan
tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.
13. Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak.
14. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
G. Perbedaan Bank
Syariah dan Bank Konvensional
Bank
syariah berbeda dari bank konvensional adalah secara konsepsional.Konsep
dasarnya adalah adanya keseimbangan antara kehidupan dunia dan persiapan menuju
kehidupan akhirat. Berbisnis atau melakukan tindak ekonomi juga harus mengikuti
konsep tersebut, yaitu menjaga keseimbangan. Bukan sekedar memaksi-malkan kekayaan, tetapi harus
seimbang dengan memperhatikan apakah cara bisnis-nya sudah sesuai dengan
syariah atau belum.
Dengan
demikian menjadi nasabah bank syariah niat dan tujuannya adalah berekonomi dengan
cara yang diridhoi Allah SWT, sehingga bukan hanya mencari tingginya tingkat
pengembalian ekonomi. Namun memang menjadi keharusan bagi bank syariah agar
secara ekonomis dapat bersaing dengan bank konvensional sehingga diharapkan
juga mampu mampu menciptakan pengembalian investasi atau bagi hasil yang lebih
menguntungkan dibandingkan dengan bank konvensional.
Nasabah
(masyarakat) yang kelebihan dana akan menyimpan uangnya di bank dalam berbagai
bentuk. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga
bagi bank konvensional. Berbeda bila masyarakat menyimpan uangnya di bank
syariah, maka bukan bunga yang akan dipeorleh melainkan sistem bagi hasil yang
berdasarkan Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari
besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
Bagi
masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank konven-sional,
diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah
ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Sedangkan di bank
syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil yang
sesuai hukum Islam.
Sebagai
perantara keuangan, bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang
diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari
peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini dikenal dengan istilah Spread Based.
Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah tidak dikenal istilah bunga, karena
bank syariah mengharamkan bunga. Pada bank syariah keuntungan yang diperoleh
dikenal dengan istilah bagi hasil.
H. Kerangka
Berfikir
Kebijakan
moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan cara menaikkan tingkat suku
bunga untuk mengurangi peningkatan laju inflasi akan sangat mempengaruhi peran
intermediasi dunia perbankan. Kenaikan tingkat suku bunga melalui peningkatan
BI rate ini akan diikuti oleh naiknya bunga pinjaman pada bank-bank umum, dan
hal ini sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha. Karena di saat kondisi
perekonomian yang belum stabil ini, mereka kesulitan mencari tambahan modal
akibat naiknya bunga pinjaman.
Bank
syariah dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga,
karena sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun
demikian ada semacam kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni
dikhawatirkan sebagian nasabah penyimpan di bank syariah akan mengalihkan
dananya pada bank konvensional karena tingkat suku bunga di bank umum
(konvensional) mengalami kenaikan. Tetapi di sisi lain, bank syariah akan
menjadi alternatif bagi para pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana untuk
mengembangkan usahanya, karena mereka akan cenderung meminjam dana di bank
syariah dengan sistem bagi hasil daripada harus meminjam di bank umum dengan
membayar bunga. Karena dengan sistem bagi hasil, mereka tidak terlalu khawatir
dengan adanya kebijakan Bank Indonesia untuk menaikkan tingkat suku bunga dalam
rangka mengendalikan laju inflasi di Indonesia.
Kinerja
bank syariah inilah yang menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini,
dimana peneliti bermaksud untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam
rangka mengukur seberapa besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap
kinerja bank syariah. Dalam penelitian kali ini, peneliti membatasi hanya bank
syariah yang ada di kota Tangerang yang akan menjadi kajian dalam penelitian
kali ini.
I.
Hipotesis Penelitian
Hipotesis
dapat diartikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap
permasalahn penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul. Dalam
kerangka berfikir ilmiah, hipotesis diajukan setelah merumuskan masalah karena
pada hakekatnya hipotesis adalah jawaban sementara yang belum tentu benar dan
perlu dibuktikan kebenarannya melalui penelitian.
Untuk
mengetahui ada atau tidaknya pengaruh serta hubungan yang positif antara dua
variabel atau lebih perlu dirumuskan suatu hipotesis. Penelitian ini bermaksud
memperoleh gambaran obyektif tentang pengaruh kenaikan tingkat suku bunga
terhadap kinerja bank syariah. Adapun hipotesis yang akan diuji dalam
penelitian ini adalah:
1. Hipotesis Nol (Ho)
Tidak
ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja
bank syariah.
2. Hipotesis Kerja atau
Alternatif (Ha)
Ada
pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank
syariah.
J.
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang
lingkup dalam kegiatan penelitian ini meliputi:
Penelitian
ini ingin melihat tentang pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan
kinerja bank syraiah.
1. Variabel
Variabel
yang diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel
terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku
bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
2. Lokasi Penelitian
Bank
Syariah yang ada di Kota Tangerang terdiri atas: Bank Muamalat Indonesia (BMI),
Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah dan BNI Syariah. Karena
keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi penelitian kali ini hanya di PT Bank
Syariah Mandiri Cabang Ciledug.
K. Asumsi
Penelitian
Tingkat
suku bunga adalah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagai bank sentral dan diikuti oleh bank-bank umum konvensional. Kinerja
dapat diketahui dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank.
Laporan
keuangan bank syariah (PT Bank Syariah Mandiri) yang digunakan sebagai data
antara tahun 2009-2010.
L. Definisi
Operasional
Tingkat
suku bunga adalah sesuai dengan besarnya BI rate yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Bank
Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariat Islam yang dalam pengelolaan dananya menggunakan prinsip bagi hasil.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
A. Metodologi
Penelitian
Metodologi
penelitian merupakan suatu cara yang ditempuh untuk melak-sanakan penelitian.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan regresional. Penelitian
deskripif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran dengan cara menganalisis dan
menafsirkan variabel-variabel yang diteliti. Sedangkan penelitian regresional
dimaksudkan untuk menghubungkan serta mengukur pengaruh kenaikan tingkat suku
bunga terhadap kinerja bank syariah.
B. Jenis
Penelitian
Penelitian
bersifat kuantitatif dan berusaha membandingkan hubungan serta mengukur
pengaruh antar variabel. Variabel yang diangkat dalam penelitian kali ini
meliputi variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada
penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya
(Y) adalah kinerja bank syariah.
C. Populasi
dan Sampel
1. Populasi
Populasi
dalam penelitian kali ini adalah semua bank syariah yang dalam kegiatan usahanya
menggunakan prinsip bagi hasil. Di Indonesia sendiri ada 2 Bank Umum Syariah
(Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat)
serta puluhan bank syariah yang beroperasi dengan unit usaha syariah dan
BPR Syariah.
2. Sampel
Pengambilan
sampel dilakukan dengan cara purposive sample, yakni pengambilan subyek bukan
didasarkan atas strata atau random tetapi didasarkan atas adanya tujuan dan
pertimbangan tertentu. Peneliti mengambil PT Bank Syariah Mandiri sebagai
sampel karena bank tersebut adalah bank syariah yang terdekat dengan lokasi
rumah peneliti.
D. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang akan digunakan adalah:
1. Wawancara
Wawancara
adalah suatu cara pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
sistematis dengan atau tanpa bantuan suatu daftar pertanyaan (Asri, 1986:101).
Dalam hal ini pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara tidak hanya
terbatas pada pokok masalah saja, tetapi juga ke hal-hal lain yang dianggap
perlu dan berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Wawancara
dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dengan para pegawai bank
dan pihak-pihak yang terkait dengan bank syariah tentang segala kegiatan dan
kinerja bank syariah.
2. Dokumentasi
Teknik
ini digunakan untuk memperoleh data dengan cara melihat dokumen yang ada.
Metode dokumentasi ini dapat merupakan metode utama apabila peneliti melakukan
pendekatan analisis isi (content analysis).
Dokumentasi
digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan kegiatan operasional
bank syariah dan juga berupa laporan keuangan yang dibuat oleh bank syariah
tersebut.
3. Observasi
Observasi
atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek
dengan menggunakan seluruh alat indera. Jadi mengobservasi dapat dilakukan
dengan penglihatan, pendengaran, peciuman dan sebagainya.
Observasi
dilakukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan bank syariah serta
pelayanannya terhadap nasabah.
4. Metode Studi Pustaka &
Studi Literatur
Metode
pengumpulan data dan informasi dengan membaca buku-buku referensi baik mengenai
perbankan syari’ah, maupun mengenai ekonomi baik yang ekonomi islam mauupun
ekonomi konvensional dan lain-lain, serta mempelajari hasil penelitian sejenis
sebelumnya yang pernah dilakukan oleh orang lain.
E. Tehnik
Analisis Data
Untuk
mengetahui hubungaan serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan
kinerja bank syariah di kota Tangerang dapat menggunakan analisis regresi. Kita
dapat menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank
syariah pada ordinat Y. Jika ditarik suatu garis lurus yang berjarak jumlah
kuadrat jarak vertikal dari setiap titik, maka garis lurus inilah yang disebut
dengan garis regresi. Dengan adanya pengaruh
kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah, maka
persamaannya Ŷ = a + bX, menunjukkan hubungan linier Y dengan X. Berdasarkan
persamaan tersebut, jika diketahui nilai X dan Y, maka estimasi nilai a dan b
dengan mudah dapat ditentukan.
Nilai
a menunjukkan intercept yang berarti bahwa jika kenaikan tingkat suku bunga
tidak mempengaruhi kinerja bank syariah maka nilai dari variabel terikat
sebesar a. Sedangkan b adalah nilai koefisien regresi, yang berarti jika
terjadi kenaikan terhadap nilai X (tingkat suku bunga) sebesar 1 satuan maka
nilai Y (kinerja bank syariah) akan mengalami kenaikan sebesar nilai b. Jika b
bernilai (+) maka hubungan variabel X dan variabel Y searah. Jika b bernilai
(-) maka hubungan variabel X dan variabel Y berlawanan.
Jika
data tersebar dalam daerah di sekitar garis lurus (atau kurva) maka nilai Ŷ
dapat dicari untuk X yang diketahui. Manfaat dari garis regresi adalah untuk
memperkirakan nilai variabel terikat dari variabel bebas jika variabel bebas
tersebut telah diketahui.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Antonio,
Muh. Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Press.
Bank
Indonesia. 2003. Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia: Tinjauan
Kelembagaan, Kebijakan, dan Organisasi. Jakarta: Pusat Pendidikan dan studi
Kebanksentralan.
Kasmir.
2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir.
2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhamad.
2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Penerbit AMP YKPN.
Rachbini,
D.J. dan Tono, Suwidi. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral.
Jakarta: PT Mardi Mulya.
Tim
Penyusun Ensiklopedi Islam. 2003. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru
Van Hoeve